Friday, January 16, 2009

Will Never Break the Law Anymore

Jumat, 19 Desember 2008, Hukum bertindak tegas terhadap gua.

Untuk pertama kalinya dalam sejarah hidup gua, gua berada di posisi tepat 1 meter di depan seorang hakim. Pasalnya, 2 minggu sebelum itu gua dengan santainya (dan biasanya juga gitu) berputar di U turn ke arah yang berlawanan. Ditemani dengan si Bugh, Supra kesayangan gua, gua membelok dan tepat berhadapan dengan sebuah truk kontainer besar.

Sebenarnya waktu itu ada beberapa motor yang membelok, sialnya, hanya gua yang terjebak paling dalam ke papasan dengan kontainer. Sejujurnya, sedikit lagi gua terjepit oleh kontainer itu. Tapi yah namanya pengendara motor, semua juga dijadiin jalan.

Dan tiba-tiba, muncullah, seseorang berseragam polisi, lengkap dengan kacamata raybend, menutup kedua matanya. Gua tertangkap basah. Dia menilang gua dan gua gak bisa berkata apa-apa lagi. Secara gua sukanya sesuatu yang instan, jadi gua tawarkanlah berdamai di tempat. Tapi ditolak tuh... Mungkin dia udah kesel banget kali yah, karena untuk menangkap gua dia mesti berlari-lari berdampingan dengan kontainer itu. Hihihihi... Olah raga juga tuh Pak Polisi.

However, gua langsung panik. Seumur hidup gua, gua baru 2 (dua) kali di tilang naik motor, dan semuanya itu berlangsung dengan damai dan cepat. Gak pake sidang-sidangan. Kali ini gua mesti sidang. Dan itu, somehow, membuat gua afraid.

Jadilah gua bertanya-tanya ke semua mantan-mantan pelaku pelanggaran itu. Mereka semua merespon dengan:
"tenang aja... semua itu gampang diatur"
sementara gua sendiri mengumpat dalam hati:
"gimana bisa tenang orang gua bentar lagi di sidang"
Sialnya lagi, jadwal sidang gua tersebut bertepatan dengan rencana jadwal gua untuk presentasi Knowledge Sharing di kantor. Dan karena gua panik, gua lebih memilih sidang.

Ternyata sidang itu berlangsung sangat cepat dan efektif. Kecuali, ada satu bagian yang bikin bete banget. Kira-kira begini runut persidangannya:

1. Datang ke Pengadilan yang dituju, alamatnya ada di Surat Tilang yang diberi Polantas.
2. Cari nomor tilang dan kemudian catat nomor sidang.
3. Serahkan surat tilang tersebut ke petugas yang berada di depan sebelah kiri Hakim, kemudian tunggu sampai nama dan alamat disebutkan.
4. Begitu nama anda dipanggil, anda akan berhadapan langsung dengan Hakim
5. Anda akan diminta menyebutkan kesalahan anda, jawablah dengan jujur
6. Denda yang dikenakan akan dibacakan + 1000 rupiah biaya administrasi
7. Pergi ke Kasir pembayaran denda (di sinilah terdapat banyak calo yang menyelak). Kasir tersebut terdapat dua petugas. Satu petugas khusus melayani para calo, sementara satu lagi melayani orang-orang yang ditilang. Petugas tersebut suaranya sangat kecil. Sementara ia diharuskan menyebut nama orang satu persatu. Ditambah, yang sangat menyebalkan, suara para calo itu yang sangat keras-keras bersenda gurau, membuat suara petugas sama sekali tidak terdengar.
8. Bayar denda dan ambilah SIM anda.

Demikian prosesnya. Sangat mudah diikuti dan berlangsung sangat cepat. Kurang dari satu jam.

Tapi untuk itu pula, gua udah males kalo disuruh balik lagi ke sana. Udah cukuplah pengalaman gua. Makanya gua berjanji will never break the law anymore. Hope I can do it.

2 comments:

Anonymous said...

Jadinya enakan mana bro,damai dit4 atau datang ke pengadilan??

Unknown said...

enakan gak melanggar Bang.